Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM menggandeng Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait data hasil sinkronisasi data pemilih dengan data sasaran pelaksanaan bantuan pemerintah bagi usaha mikro. Menteri Koperasi dan UKM Tetem Masduki menyataka, menggunakan data dari KPU dapat membuat penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) lebih efektif. "Kami membutuhkan dukungan data KPU untuk memvalidasi data pelaku usaha mikro calon penerima BPUM, terutama untuk item data NIK, Nama, jenis Gender dan Alamat. Data dari KPU kita perlukan agar penyaluran program BPUM lebih tepat sasaran," kata Menkop perjanjian kerjasama antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan KPU, di Jakarta, Kamis (29/4/2021).
BPUM yang telah terlaksana di tahun 2020, dilanjutkan kembali di tahun 2021. Sebanyak 12,8 juta usaha mikro menjadi target penyaluran bantuan senilai Rp1,2 juta. Teten mengakui, dalam pelaksanaannya, belum seluruh pelaku usaha mikro teredukasi dengan baik.
Kementerian Koperasi dan UKM masih menemukan usulan usulan yang kurang unsur datanya dan diragukan validitasnya. Sehingga, prosesnya belum dapat dilanjutkan untuk ditetapkan sebagai penerima program BPUM. "Kerjasama antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan KPU ini diharapkan mampu membantu menjawab kondisi tersebut dan mempercepat penyaluran BPUM tahun 2021," tandas MenkopUKM.
Dengan diberikannya bantuan permodalan untuk pelaku usaha mikro, Teten berharap para pelaku usaha mikro dapat bertahan dan kembali menjalankan usahanya. Sehingga, akan mempercepat gerak roda perekonomian nasional. "Memasuki Triwulan II 2021, kita masih dihadapkan dengan situasi pandemi Covid 19. Dimana hampir seluruh lini kehidupan terdampak, termasuk di dalamnya sektor UMKM," ujar Teten.